Arti & Pengertian Fakta hukum
Apa arti dari Fakta hukum? Anda menemukan 5 arti dari kata Fakta hukum. Anda juga dapat memasukkan sendiri definisi dari Fakta hukum

1

1 Thumbs up   2 Thumbs down

Fakta hukum


Fakta Hukum adalah suatu kejadian atau fakta yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang mempunyai akibat hukum, misalnya perkawinan pria atau wanita yang menimbulkan akibat hukum
sri wahyun a - 30 Januari 2018

2

22 Thumbs up   24 Thumbs down

Fakta hukum


Yang disebut Fakta Hukum adalah tentang ADA-TIDAKnya bukti bahwa telah terjadi suatu peristiwa antara subjek hukum.
Bean Wira Keauma - 8 November 2016

3

22 Thumbs up   30 Thumbs down

Fakta hukum


Uraian mengenai hal-hal yang menyebabkan timbulnya sengketaFiksi Hukum : Dimana setiap orang dianggap telah mengetahui tentang hukum,baik yang baru di sah kan atau yang udah lamaForum rei sitae : Pengadilan di tempat benda tetap terletak (pasal 118 ayat 3 hir)
Sumber: budimansudharma.com (offline)

4

21 Thumbs up   29 Thumbs down

Fakta hukum


Uraian mengenai hal-hal yang menyebabkan timbulnya sengketa
Sumber: jdih.rejanglebongkab.go.id (offline)

5

21 Thumbs up   32 Thumbs down

Fakta hukum


Hukum itu norma, shg fakta hukum adalah fakta2 terkait dgn norma hukum, baik dalam kekosongan, konflik, kekaburan, atau pelaksanaan dan efektifitasnya di masyarakat.
dy - 28 Agustus 2015





<< Eksepsi prosesuil Ganti rugi nomimal >>

Arti-definisi.com merupakan kamus yang dikerjakan oleh orang-orang seperti Anda dan saya.
Tolong bantu dan tambahkan sebuah kata. Segala bentuk kata diperbolehkan!

Tambahkan arti